"Karena tak bisa membayar, tersangka ini kabur ke beberapa daerah sebelum berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Sumedang," jelasnya.
Baca juga: Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Penjual Madu Palsu Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar," pungkas Harun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.