BANDUNG - Pemprov dan DPRD Jawa Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan para pimpinan DPRD Jabar dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 22 September 2021 malam.
Ridwan Kamil menuturkan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Penyusunan kali ini menurutnya hampir sama dengan kondisi tahun sebelumnya, yakni dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis 23 September 2021.
Baca Juga: Berikut Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jabar Tertinggi
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, ada juga kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua Covid-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, serta saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian.
"Penyesuaian anggaran terus dilakukan sampai saat ini," katanya.
Pemprov Jabar juga sudah dua kali menggeser anggaran 2021 yang dituangkan dalam dua peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
Kang Emil menyebut, ada tujuh faktor yang mendasari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Wantannas RI Minta Jabar Dipasok 15 Juta Dosis Vaksin Per Bulan