Saat disetubuhi ayah kandungnya tersebut, korban sempat berontak dengan beralasan ingin minum karena haus. Saat itulah korban lari ke rumah tantenya dan melaporkan kejadian tersebut hingga mengundang amuk warga.
Baca Juga: Pria di Bengkulu Coba Perkosa Istri Tetangga, Mengaku Terpesona dan Jatuh Cinta
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas, mengatakan, saat ini pelaku dan koran masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Mandailing Natal.
Akibat perbuatannya, korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3).
(Arief Setyadi )