Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Lampung Tengah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |00:48 WIB
Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Lampung Tengah
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (25/9/2021).

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.

"Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Filri. 

Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.

Baca juga: Usai Diperiksa 4 Jam, Azis Syamsuddin Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

"Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja," ungkapnya.

Atas ulahnya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement