Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |01:30 WIB
Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp4 Miliar,  yang  telah  direalisasikan  baru  sejumlah  Rp3,1  Miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya  tersebut,  Tersangka  AZ  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement