Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |03:02 WIB
Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal secara tegas menindak siapapun pihak yang melakukan praktek tindak pidana korupsi. Bahkan, dirinya tidak pandang bulu dalam menindaknya termasuk Azis Syamsuddin.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," jelasnya. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya  tersebut,  tersangka  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement