"Aset tanah itu sangat strategis. Nilainya akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Makanya dengan aset yang legal, Pemda pun akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal," tuturnya.
LaNyalla meminta pemda-pemda untuk membuat database aset tanah mereka. Karena dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik Pemda akan mudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.
Sebagaimana diketahui Pemkot Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sisanya sekitar 2.792 aset masih belum bersertifikat.
(Erha Aprili Ramadhoni)