Para korban menyetor uang, setiap orang menyetor mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta. Dari 225 korban tidak ada satu pun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
"Kerugiannya Rp9,7 miliar," terang Odie.
Baca juga: Tegas! Begini Nasib PNS yang Terjerat Kasus Hukum
(Fakhrizal Fakhri )