"Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke markas Polresta Tangerang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Jaringan Antar-Pulau Kirim Sabu Gunakan Bus AKAP
(Arief Setyadi )