Sebagaimana diketahui, penetapan jadwal Rapat Paripurna Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Jakarta telah dilaksanakan pada Senin (27/9/2021) pagi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut disebutkan sesuai Pasal 96 PP Nomor 12 Tahun 2018 yang berbunyi 'Dihadiri oleh lebih dari (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b'.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.