Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku AM dihadapan petugas mengaku, aksi tersebut bukan yang pertama namun sudah berulang kali dengan korban berbeda-beda.
"Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," aku AM.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.