JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, hari ini. Abdul Wahid bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tahun 2021-2021.
"Pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH dkk bertempat di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling K4, atas nama Abdul Wahid, Bupati HSU Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Abdul Wahid terkait perkara ini. Namun, Wahid sebelumnya juga sempat dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 24 September 2021, dalam perkara sama.
Bahkan, penyidik sudah sempat menggeledah rumah dinas Abdul Wahid yang berlokasi di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, pada 19 September 2021, lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati dan Plt Kadis PU HSU, KPK Amankan Uang hingga Dokumen
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Maliki diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu, diantaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.
Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.
(Awaludin)