Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Gandeng CPIB Singapura Periksa Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |13:33 WIB
KPK Gandeng CPIB Singapura Periksa Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos
KPK akan periksa Paulus Tannos/ Ilustrasi
A
A
A

Diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Tiga tersangka lain yakni adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Atas ulahnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement