(Baca juga: Pedofil Akan Miliki Tanda 'Stempel Bahaya' di SIM dan Paspor)
Aturan baru membuat pelecehan seks, merawat anak di bawah umur, memiliki pornografi anak dan menutupi pelecehan sebagai pelanggaran di bawah Hukum Kanonik.
Seperti diketahui, penyelidikan independen dilakukan oleh Gereja Katolik Prancis pada 2018, menyusul sejumlah skandal di negara lain.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.