JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 47 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali. Pada Inmendagri itu terdapat satunya daerah dengan status PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.
Diketahui, dengan status level 1 PPKM maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan level PPKM lainnya.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelonggaran juga tampak untuk aktivitas di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas pengunjung 75%.
Masyarakat Kota Blitar juga dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sampai pukul 22.00. Kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall, dengan syarat didampingi orang tua.
Selanjutnya rumah ibadah di daerah yang menjalani penerapan PPKM Level 1 dapat berkegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Kota Blitar Uji Coba New Normal, Kemenkes Sebut Indikator WHO Terpenuhi