Dengan turunnya level tersebut menjadi PPKM Level II, maka terdapat beberapa hal yang sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pembelajaran tatap muka yang sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kemudian aturan mengenai operasional berbagai pasar tradisional, pasar modern dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelumnya juga menyatakan akan segera memulai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Medan. Pelaksanaan PTM bisa dilakukan seiring dengan rasio vaksinasi pelajar di Medan yang telah mencapai lebih dari 20 persen.
"Tapi kita koordinasi dulu dengan Gubernur, agar pelaksanaan PTM tingkat SD, SMP dan SMA bisa serentak di Medan. Kita harus kordinasi karena SMA itu kewenangannya di Gubernur," tukas Wali Kota.
(Khafid Mardiyansyah)