KASUS prostitusi kerap terjadi di apartemen, celakanya, salah satu PSK yang dijajakan sang muncikari ada yang baru berusia 13 tahun. Dalam beberapa bulan belakangan ini, Polisi sukses membongkar kasus prostitusi di apartemen.
Berikut daftarnya :
1. Pulogebang, Jakarta Timur
Kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah apartemen di bilangan Pulogebang, Jakarta Timur ternyata melibatkan anak di bawah umur. Polisi berhasil melakukan penggerebekan pada September 2021 lalu. Melansir Okezone, polisi menemukan setidaknya 3 anak berusia 16 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh mucikari di lokasi tersebut.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menjajakan foto korban di aplikasi berbagi pesan. Tarif yang dipatok mucikari bagi pelanggan yang menggunakan jasa korban adalah sekitar Rp600 ribu.
Sementara itu, polisi berhasil memanggil pihak pengelola apartemen untuk dimintai keterangan pada 1 Oktober 2021. Namun, pihak apartemen tidak memenuhi panggilan polisi. Kasus ini masih terus diselidiki polisi.
2. Bandung, Jawa Barat
Polisi berhasil menggerebek lokasi prostitusi di sebuah apartemen di Bandung pada September 2021. Ketika itu, terlihat 6 wanita yang akan melayani tamunya. Selain mengamankan pekerja seks, polisi juga meringkus mucikari, FM yang baru berusia 20 tahun. Penggerebekan ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari warga sekitar unit apartemen. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membongkar praktek prostitusi yang dilakukan secara online itu.
Baca Juga : Begini Cara Muncikari Memburu ABG di Kasus Prostitusi Apartemen
Dari keterangan FM, prostitusi yang telah dijalankan selama kurang lebih setahun itu menggunakan aplikasi berbagi pesan untuk menjajakan pekerjanya. Tarif yang ia patok dalam sekali kencan pun beragam, dengan nominal antara Rp250 ribu hingga Rp 550 ribu. FM sendiri mendapat jatah uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dari tamu yang datang. Tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
3. Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Diiming-imingi menjadi pelayan toko, seorang anak berusia 13 tahun tahun harus menjadi korban prostitusi online. Polisi berhasi membongkar kasus ini pada Januari 2021. Awalnya, korban dijemput oleh seorang tersangka untuk bekerja di toko pakaian. Namun, ketika sampai di lokasi korban justru diperintahkan melayani pria hidung belang. Proses penawaran jasa korban dilakukan melalui aplikasi berbagi pesan.
Rupanya, ada sekitar 12 anak di bawah umur lainnya yang juga menjadi korban prostitusi ini. Tercatat ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya diancam hukuman 15 tahun penjara.
4. Bogor, Jawa Barat
Polresta Bogor membongkar kasus prostitusi online di sebuah apartemen di kota Bogor, Jawa Barat pada 8 April 2021. Kasus itu terungkap ketika polisi sedang melakukan operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, sekitar 5 orang diamankan dari operasi itu.
Berbagai sumber menyebut, mucikari yang menawarkan jasa para pekerja seks di tempat itu masih berusia sangat belia yakni 17 tahun. Tersangka menetapkan tarif bagi tamu yang ingin menggunakan jasa pekerja sebesar Rp700 ribu. Sementara itu, tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu dari setiap tamu. Untuk menawarkan jasa pekerja seks, tersangka memanfaatkan aplikasi berbagi pesan. Ancaman yang menjerat tersangka adalah hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.