Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Sanksi Hukuman Cambuk untuk Pelaku Zina di Aceh

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |06:06 WIB
4 Sanksi Hukuman Cambuk untuk Pelaku Zina di Aceh
Hukum cambuk. (iNews)
A
A
A

April 2021

Mahkamah Syariah Lhokseumawe melaksanakan hukuman cambuk bagi 3 orang pelanggar syariat Islam pada 6 April 2021. Masing-masing pelanggar mendapat 100 kali cambukan.

Sebenarnya, ada 4 orang yang harusnya menerima cambuk. Keempatnya merupakan tersangka zina dari 2 kasus berbeda. Namun, seorang perempuan dengan inisial R tidak bisa menerima hukuman tersebut karena baru saja melahirkan. R baru bisa menerima cambuk 120 hari pascamelahirkan.

Januari 2021

Sepasang pria yang memiliki hubungan sesama jenis juga tak luput dari hukuman cambuk ini. Prosesi cambuk dilakukan pada 28 Januari 2021 di kota Banda Aceh. Selama menjalankan hukuman cambuk sebanyak 80 kali, rotan yang digunakan algojo sempat patah. Namun, terpidana tetap kuat berdiri untuk menerima hukuman itu.

Pasangan homoseksual itu ditangkap oleh warga, usai melakukan hubungan badan. Usai ditangani satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, kedua pria itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis hingga melanggar qanun syariat Islam di Aceh. (diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement