Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas: Penggunaan Obat Antivirus Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |07:42 WIB
 Satgas: Penggunaan Obat Antivirus Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan. Wiku mengungkapkan bahwa obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza.

“Namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan covid 19. Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” katanya dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).

Baca juga:   Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini Tersisa 1.701

Wiku mengungkapkan, bahwa saat ini Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia bahwa sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM.

“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM. Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Malam Ini, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 251 Pasien Covid-19

Dia pun mengingatkan bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda-beda. Dimana menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement