Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur

Antara , Jurnalis-Sabtu, 09 Oktober 2021 |02:08 WIB
Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur
Kombes E Zulpan. (Foto: Antara)
A
A
A

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan bukti baru terkait kasus rudapaksa atau dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ketiga anak oleh ayahnya, SA di Kabupaten Luwu Timur, usai dikeluarkan SP3 pada 2019 lalu kemudian kembali viral di media sosial.

"Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, maka kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Makassar, Jumat (8/10/2021).

Pihaknya pun saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus tersebut, agar bisa ditindaklanjuti. 

"Kami terbuka sekarang, apabila korban dan LBH punya bukti baru silahkan berikan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti," katanya. 

Ia menjelaskan untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru dan mempersilakan LBH mengajukannya. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum ada dalam aturan Polri yakni mempraperadilankan penyidiknya.

Pihaknya juga mempersilahkan apabila pihak keluarga yang tidak menerima atas putusan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, bisa mengajukan langkah hukum lain.

Baca juga: Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, hingga Dihentikan

"Apabila keluarga korban ini tidak menerima, bisa lakukan praperadilan," ulas perwira menengah Polri itu memberikan opsi.

Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar di mata mereka, tetapi jangan salah, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus ini tidak terbukti. 

Saat ditanyakan apakah bisa digunakan visum pembanding dari rumah sakit lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, kata dia, proses visum hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian. Artinya, surat kepolisian kepada rumah sakit tertentu, seusai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Visum ini siapa, visum dalam proses pidana. Katakan dicabuli harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum itu kepada rumah sakit," katanya menjelaskan.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di Lutim, ungkap Zulpan, memang sudah ada hasil visum bahkan dua kali. Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak mempercayai, kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, hasilnya sama, tidak ada tanda kerusakan organ seksual pada anak. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement