JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dibukanya kembali pintu kedatangan internasional. SE tersebut akan diumumkan kepada publik.
"Rincian pengaturan ini akan dtuangkan dalam Surat Edaran Satgas dan akan disampaikan segera pada publik," ucap Wiku saat jumpa pers secara virtual, Selasa (12/10/2021).
Wiku menuturkan, pembukaan pintu kedatangan internasional ditujukan untuk memulihkan ekonomi nasional pasca dihantam badai corona. Namun demikian kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap demi meminimalisir penularan virus corona.
"Pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan bertahap sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Wiku memastikan pemerintah akan menerapkan pembukaan kembali pintu kedatangan internasional secara hati-hati. Sementara itu, dia memastikan kebijakan ini akan berlaku tanpa pandang bulu. Bagi pelancong yang tidak memiliki persyaratan lengkap maka tidak bisa masuk ke Tanah Air.
"Semua pelaku perjalanan wajib menaati semua aturan yang sudah diterapkan. Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tak penuhi aturan akan ditolak masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," tegas Wiku.
Di samping itu, pemerintah memastikan akan menindak tegas apabila asa petugas di lapangan yang melanggar kedisiplinan.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting diingat bahwa meskipun saat ini kita berupaya memulihkan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama," tutup Wiku.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.