Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 hingga 22 Oktober

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |10:41 WIB
Catat! ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 hingga 22 Oktober
ASN dilarang cuti saat libur maulid/ Okezone
A
A
A

Namun cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement