Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |09:22 WIB
Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro
Mobil yang menabrak polisi (Foto: TMC Polda Metro)
A
A
A

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. RI juga dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.

Adapun polisi menjerat pengemudi BMW itu dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kronologi Pengendara BMW Tabrak Polisi saat Crowd Free Night

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement