Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.
“Karena fenomena itu, terbit Perpol Nomor 13 Tahun 2018 yang menegaskan hak dan kewajiban pengguna fasilitas rumah dinas, salah satunya adalah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada kesatuan untuk digunakan kepada anggota aktif yang lebih berhak,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )