Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tertibkan Rumah Dinas Purnawirawan Polri

Antara , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |17:22 WIB
Polda Metro Tertibkan Rumah Dinas Purnawirawan Polri
Rumah purnawirawan ditertibkan/ Antara/ ist
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten. Penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.

(Baca juga: Polri Segera Gusur Keluarga Purnawiran Polri dari Rumah Dinas)

"Saat ini sudah memasuki tahapan SP2 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku," kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Anton, Rabu (13/10/2021).

Anton juga membantah informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.

(Baca juga: Pengosongan Rumah Dinas TNI Selesai, Jalan Cendrawasih Raya Kembali Dibuka)

Menurutnya, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.

Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2)

"Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara 'door to door' kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi," ujarnya.

Satbrimob Polda Metro Jaya, saat ini kata dia, memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah di luar asrama karena keterbatasan tempat tinggal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement