Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |08:15 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul
Yoory saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa mantan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), hari ini.

Sidang perdana untuk Yoory beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Sidang perdana untuk Yoory rencananya digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali secara langsung.

"Ya sidang digelar secara offline," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Pusat, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). 

Baca juga: KPK Selisik Pemberian Gratifikasi dari ASN ke Bupati Probolinggo dan Suami

Dalam perkara ini, korporasi PT Adonara Propertindo juga didakwa turut terlibat. Para tersangka maupun korporasi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement