Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |08:15 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul
Yoory saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, Yoory diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement