TANGERANG - Oknum polisi dari Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sejumlah fakta mengenai insiden kekerasan ini sudah kami rangkum sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sedang dalam kegiatan rangkaian HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, sehingga, tidak bisa menemui para demonstran dari sejumlah elemen mahasiswa itu. Tetapi, mahasiswa tetap memaksa untuk menemui Bupati.
"Namun dari pihak mahasiswa tetap mengotot untuk bisa bertemu dengan Pak Bupati dan meminta Bapak Bupati yang menemui mereka. Sehingga, dari situlah. Dari dorong-mendorong sehingga awalnya kita amankan satu orang," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Seorang mahasiswa diamankan karena diduga melakukan provokasi kepada kawan-kawannya yang lain, yang berujung pada kericuhan dan aksi kekerasan. Salah seorang mahasiswa terekam kamera dibanting dan diinjak polisi.
Baca juga: Sanksi untuk Polisi yang Banting Mahasiswa Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
2. Kondisi Mahasiswa
Mahasiswa yang diketahui berinsial MFA ini sempat mengalami kejang-kejang akibat dibanting oleh polisi. Dirinya segera dibawa ke pusat kesehatan terdekat.
Kabar terbaru, kondisi MFA kini diketahui dalam keadaan pulih dan mengaku hanya mengalami pegal-pegal saja.
"Dalam keadaan biasa-biasa aja, cuma sedikit pegel-pegel," jelas MFA usai mendapatkan perawatan.
3. Kapolda Banten Sudah Minta Maaf
Atas tindakan ini, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf atas tindakan dari salah seorang anggotanya.Rudy meminta maaf secara langsung kepada mahasiswa atas tindakan tersebut.
4. Berharap SOP Lebih Humanis
Ombudsman Banten meminta pihak kepolisian agar mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan aksi yang lebih humanis atas kejadian hangs menimpa MFA.
"Berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur/ prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dedy juga mengimbau pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.
5. Merupakan Tindak Pidana
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menganggap tindakan polisi terhadap mahasiswa termasuk dalam tindak pidana penganiayaan. Proses hukum harus tetap jalan meski pelaku sudah meminta maaf.
“Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,” ujar Azmi.
Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).
(Qur'anul Hidayat)