JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). Kerugian negara itu akibat korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan menjelaskan, Yoory sebenarnya mengetahui lahan di Munjul tidak laik untuk dijadikan proyek hunian Down Payment (DP) 0 Rupiah. Namun demikian, Yoory tetap memaksakan menjadikan lahan tersebut sebagai proyek hunian DP0 Rupiah yang berakibat kerugian keuangan negara.
"Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek 'hunian DP 0 rupiah', namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan," kata Jaksa Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, keputusan yang diambil Yoory tersebut melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 mengenai pengadaan barang dan jasa harus mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer
Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.