Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK : Eks Dirut Sarana Jaya Paksakan Lahan di Munjul untuk Proyek Rumah DP Rp0

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |12:53 WIB
KPK : Eks Dirut Sarana Jaya Paksakan Lahan di Munjul untuk Proyek Rumah DP Rp0
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

Tommy atas arahan Rudy dan Anja kemudian memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul tersebut atas nama Andyas Geraldo. Andyas merupakan anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene. Padahal, surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun Yoory tetap memerintahkan kepada para petinggi di PT Sarana Jaya untuk memprosesnya.

Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.

"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," imbuh jaksa.

Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah memperkaya orang lain serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory dinyatakan memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

Yoory kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement