JAKARTA - Dedi, korban yang terjerat pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut. Bentuk intimidasi tersebut mulai dari ancanam sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.
"Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di Kantor PT ITN di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City
Dedi mengatakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian diteror terus menerus.
"Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar," ungkapnya.