Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Warga Gugat Kim Jong-un Atas Tuduhan Iming-Iming 'Surga di Bumi', Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |10:05 WIB
5 Warga Gugat Kim Jong-un Atas Tuduhan Iming-Iming 'Surga di Bumi', Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar
Pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un (Foto: EPA)
A
A
A

TOKYO - Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).

Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.

Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.

(Baca juga: Kim Jong-un Salahkan AS Atas Ketidakstabilan Semenanjung Korea)

"Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi," kata pengacara penggugat.

Namun jika mereka menang maka "kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara".

Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.

(Baca juga: Kim Jong-un Bersumpah Bangun Militer yang Tak Terkalahkan)

Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement