Pengawasan dilakukan oleh Timpora (tim pengawasan orang asing)
Denda WNA overstay : Rp1 juta per hari
Denda maksimal sampai 60 hari
Lebih dari 60 hari di deportasi sampai dicekal
Keberadaan WNA di Bekasi :
- Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Dalam rangka bisnis
Pelonggaran WNA overstay di Indonesia :
- Mulai berlaku 2 April 2020
- Dasar hukum : Permenkumham nomor 11 tahun 2020
- Dikecualikan bagi WNA overstay lebih dari 60 hari sebeljm 1 Januari 2020
- WNA diberi waktu sampai 20 September 2020 untuk memperpanjang visa kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal keadaan terpaksa
- Dasar hukum : Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0409 tentang izin tinggal keadaan terpaksa karena faktor pandemi Covid-19
- WNA tidak mengajukan perpanjangan sampai batas waktu kembali dikenakan denda
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.