Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Overstay, Ratusan WNA di Bekasi Dideportasi

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |09:20 WIB
 <i>Overstay</i>, Ratusan WNA di Bekasi Dideportasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pengawasan dilakukan oleh Timpora (tim pengawasan orang asing)

Denda WNA overstay : Rp1 juta per hari

Denda maksimal sampai 60 hari

Lebih dari 60 hari di deportasi sampai dicekal

Keberadaan WNA di Bekasi :

- Tenaga Kerja Asing (TKA)

- Dalam rangka bisnis

Pelonggaran WNA overstay di Indonesia :

- Mulai berlaku 2 April 2020

- Dasar hukum : Permenkumham nomor 11 tahun 2020

- Dikecualikan bagi WNA overstay lebih dari 60 hari sebeljm 1 Januari 2020

- WNA diberi waktu sampai 20 September 2020 untuk memperpanjang visa kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal keadaan terpaksa

- Dasar hukum : Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0409 tentang izin tinggal keadaan terpaksa karena faktor pandemi Covid-19

- WNA tidak mengajukan perpanjangan sampai batas waktu kembali dikenakan denda

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement