Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Konten Hoaks Aktual TV Bentuk Adu Domba Era Modern

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |20:09 WIB
Polisi Sebut Konten Hoaks Aktual TV Bentuk Adu Domba Era Modern
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat. Dari ketiga tersangka salah satunya adalah pemilik akun.

Tiga tersangka berinisial AZ, M dan AF. Tiga tersangka tersebut berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV).

"Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Kemudian, tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola channel yang bertugas mengedit dan mengupload konten di Aktual TV ang telah dibuat dan disetujui oleh tersangka AZ. Kemudian ketiga, AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut. terangnya.

"Kanal akun YouTube Aktual TV tersebut tidak terdaftar di dewan pers," tegas Yusri.

Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU RI Nomo 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement