Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 83 Kolektor Pinjol di Yogyakarta

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |14:02 WIB
Polisi Tangkap 83 Kolektor Pinjol di Yogyakarta
Ilustrasi (Foto: Beta News)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap sebanyak 83 Orang diduga kolektor atau penagih uang di perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol).

Para kolektor itu dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM. Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan menderita depresi akibat teror dan intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal.

Baca juga: 5 Kasus Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjaman Online

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan bahwa kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi 24 aplikasi dengan satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Korban Pinjol PT ITN : Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 Juta

“Dari laporan itu, kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban. Ternyata kantornya ada di wilayah Yogyakarta," kata Arif, Jumat (15/10/2021).

Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer dalam penggerebekan kantor tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement