JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik memeriksa salah satu saksi kunci sekaligus terpidana dalam perkara ini yaitu, Andi Narogong. Andi Narogong digali keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi