JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kasus hariannya mulai melandai. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari, yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
(Baca juga: Luhut Sebut Capaian Vaksinasi Lansia Jawa-Bali Baru 43%)
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
(Baca juga: Luhut: Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop dan Tempat Bermain di Mall Boleh Dibuka)
Meski PPKM diperpanjang, namun ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Salah satunya pemerintah mengizinkan pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Hal ini dilakukan karena pemerintah melihat pandemi Covid-19 mulai menunjukkan penurunan di sejumlah daerah. "Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua," tutup Luhut.
(Fahmi Firdaus )