Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Ancaman Pinjol Ilegal Dapat Dijerat Pasal Pidana

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |20:13 WIB
 Mahfud MD: Ancaman Pinjol Ilegal Dapat Dijerat Pasal Pidana
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi.

"Kedua kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silahkan berkembang.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement