"Oleh karena itu, kami berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU, sehingga peserta membayar iuran tidak hanya pada saat sakit saja namun dapat membayar secara rutin,” ujarnya.

Foto: BPJS Kesehatan
Ia juga mengatakan, kewenangan BPJS Kesehatan terbatas pada melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara pemberian sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu harus dilakukan oleh institusi berwenang lainnya yang berada di bawah kendali pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Karenanya hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Regulasi turunan yang lebih spesifik terkait mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan, termasuk mengatur peranan instansi-instansi terkait di mana layanan publik diberikan,” ucapnya.
Diskusi publik yang digelar daring tersebut juga dihadiri oleh berbagai pembicara, diantaranya Kalsum Komaryani, Asih Eka Putri dari Kementerian Kesehatan, Ronald Yusuf dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, dan Hasbullah Thabrani dari USAID Health Financing Activity (HFA) yang bertindak sebagai moderator.
CM
(Agustina Wulandari )