Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik! Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Transportasi Umum

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |16:10 WIB
Kabar Baik! Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Transportasi Umum
Anak di bawah 12 tahun boleh naik transportasi umum/dok garuda
A
A
A

JAKARTA - Kasus Covid-19 saat ini semakin menurun, kendati demikian terdapat potensi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2021. Hal ini mendorong pemerintah menetapkan perubahan syarat perjalanan domestik mulai Kamis (21/10) hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 14 Hari hingga 1 November

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait telah melakukan pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian kasus Covid-19.

"Satgas penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan dalam negeri yang harus disesuaikan. Atas keputusan lintas sektor dan melihat sarana dan prasarana Covid-19 di lapangan. Keputusan lintas sektor melihat perkembangan kasus terkini," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021).

(Baca juga: Luhut: Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop dan Tempat Bermain di Mall Boleh Dibuka)

Ia menyebutkan, dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.

Namun ada beberapa penyesuaian, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali, untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," jelas Wiku Adisasmito.

Wiku melanjutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan 3 baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.

"Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan," terangnya.

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement