Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Desk Collection Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150 Ribu Orang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |20:46 WIB
 <i>Desk Collection</i> Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150 Ribu Orang
Illustrasi Pinjol (foto: dok Okezone)
A
A
A

Tawaran pekerjaaan tersebut ditawari oleh temannya. Sejurus, akhirnya AY mengakui bahwa mengetahui bekerja sebagai penyebar teror dari pinjol ilegal. Menurutnya, kerja sebagai penyebar SMS lebih menggiurkan gajinya dibandingkan tempat kerja sebelumnya di rumah makan.

"Di bulan pertama setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," ucap AY.

Dalam menyebar SMS teror ataupun promosi, AY disediakan alat untuk SMS Blasting dan sejumlah sim card yang telah teregister. Namun, ia menyebut, barang-barang itu didapatkan dari bos-nya, tanpa menyebutkan nama.

Untuk menyebar 150 ribu SMS, AY tak butuh waktu lama. Ia mengklaim hanya bekerja di pagi hari saja, dan tak perlu ke kantor. Hanya dari tempat tinggalnya saja cukup.

AY berdalih hanya menjalankan instruksi dari bos-nya. Ia mengatakan ketika dapat perintah untuk menyebarkan SMS, hal itu langsung dilakukan melalui alat SIM Box.

Namun, AY mengungkapkan bahwa, dia dan operator lainnya tidak pernah tatap muka secara langsung. Begitupula dengan si bos yang memberinya instruksi. Selama ini, mereka berkomunikasi hanya melalui By Phone.

"By Phone. Paling kasi tahu ganti kartu. Sudah begitu saja," kata AY.

AY merupakan tersangka jaringan pinjol yang ditangkap oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Ia diciduk di Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement