Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penagih Utang Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |13:27 WIB
Penagih Utang Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
Polda Jabar saat jumpa pers Pinjol Ilegal (foto: MNC Portal/Agung)
A
A
A

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi.

Baca juga:  3 Cara Tak Beretika Debt Collector Tagih Nasabah Pinjol, Bikin Merinding

Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya.

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stress hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement