BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.
Baca juga: Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan "Tahanan Polda Jabar", para tersangka yang masih berusia muda itu duduk tak berkutik dengan tangan diborgol di lorong Gedung Riung Mumpulung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal tersebut duduk bersila di lantai sambil terus menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkulit putih dan berkacamata yang baru berusia 28 tahun itu.
Baca juga: Daftar 106 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Sisanya Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bahwa para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erdi dalam konferensi pers Kasus Pinjol Ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).