JAKARTA- Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sudah resmi menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Rangkap jabatan alias ex officio ini tidak cacat hukum dan lumrah di banyak lembaga sejak dahulu kala. Pandangan ini disampaikan Plt. Sekretaris Utama BPIP Karjono Atmoharsono.
"Pemberitaan yang mempermasalahkan ex officio Ketua BRIN dengan BPIP ini akan berbeda, jika Ibu Megawati Soekarnoputri ini bukan dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, Ketua Partai, mantan Wakil Presiden, putri proklamator, dan sebagainya," ujarnya.
Karjono yang juga ex officio Perancang Utama Peraturan Perundang-Undangan BPIP ini mengingatkan, rangkap jabatan sah secara hukum berdasarkan Pasal 1 angka (20) UU 21/2011 dan Pasal 9 UU 30/2014. Lebih jauh lagi, praktik ex officio lazim sejak awal kemerdekaan, Kabinet Kerja I atau awal demokrasi terpimpin ala Soekarno.
"Dibentuk pada 10 Juli 1959 di tengah suasana politik dalam negeri yang genting, ex officio dilakukan oleh Perdana Menteri Soekarno sekaligus menjabat Presiden. Praktik ex officio lantas berlanjut di era Orde Baru, pemerintahan Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Jokowi pada generasi milenial," tutur Karjono.
Karjono kembali mencontohkan kelaziman ex officio di Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Energi Nasional (DEN), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Pak Bambang Kesowo waktu itu selain menjabat sebagai Mensesneg juga sebagai penjaga gawang peraturan perundangan NKRI. Kesemuanya sah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan masing-masing," ucap Karjono.