Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Blokir 4.874 Fintech Ilegal, Termasuk Aplikasi Pinjol yang Meresahkan

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |15:28 WIB
Kominfo Blokir 4.874 Fintech Ilegal, Termasuk Aplikasi Pinjol yang Meresahkan
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Usman menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada aplikasi Pinjol online tersebut. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal serupa lainnya yang juga meresahkan masyarakat.

"Bukan pinjol saja, tetapi fintech ya. Termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia menegaskan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement