3. Empat Sertifikat Tanah Digelapkan Kades di Klaten
Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten berinisial NY berhasil ditangkap polisi. Dia tersangkut kasus penggelapan mobil.
Diketahui, sebelumnya kades tersebut sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta.
10 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga: Geger Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Ini Modusnya
4. Kades Palsukan Dokumen Sertifikat Tanah di Serang
Seorang Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
M diduga memalsukan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 m2 di desanya. Kasus ini terungkap ketika pemilik aslinya mengetahui tanahnya sudah diklaim oleh suatu perusahaan.
M juga diduga sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah. Kades tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Modus Mafia Tanah Sulap Surat hingga Punya Bekingan di Pengadilan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.