Terakhir tersangka Black Uban melakukan pencurian puluhan kotak keramik dari gudang milik korban serta melakukan penjambretan ponsel milik seorang mahasiswi di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 September lalu.
Berbekal laporan beberapa korban, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan terhadap tersangka Black Uban. Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti, satu senjata tajam jenis pisau yang kerap digunakan untuk mengancam para korbannya, satu buah kunci l, satu buah sepatu, celana dan baju, satu unit becak barang dan 42 kotak keramik yang dicuri tersangka.
Baca Juga: Jambret Rampas Kalung Emak-Emak Sedang Nyapu, Aksinya Terekam CCTV
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan, berikut dengan barang bukti. Tersangka Black Uban akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan dua tersangka penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )