CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap delapan pemuda, dua orang diantaranya masih di bawah umur. Penangkapan tersebut atas kasus pengeroyokan kepada tiga pemuda, dimana salah satu dari korban harus kehilangan nyawa.
Dalam gelar perkara kasus tersebut, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para pelaku sebanyak enam orang terdiri dari IP, MI, S, M, MI, dan I. Dua orang lainnya masih di bawah umur yakni M dan S, mereka secara sengaja melakukan tindakan pengeroyokan kepada tiga pemuda asal Desa Tegalgubug pada Minggu 24 Oktober 2021, pukul 01.30 WIB dini hari.
"Kejadiannya di Jalan Arjawinangun - Gegesik dimana saat itu korban sedang melintas dan diberhentikan oleh para pelaku, kemudian satu orang dari pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu terjadilah pengeroyokan," ucapnya, Senin (25/10/2021)
Kapolres menjelaskan, saat berusaha memberhentikan motor kendaraan korban, salah satu pelaku menduga ketiga pemuda tersebut sebagai anggota geng motor. Sehingga, tanpa pikir panjang para pelaku mengeroyok ketiga korban dengan menggunakan batu dan balok kayu hingga membuat korban mengalami luka.
"Dari kejadian ini salah satu korban meninggal dunia dan dua korban lainnya saat ini sedang dirawat di RSUD Arjawinangun," ujarnya.
Baca Juga : Duh! Tiga Siswi Cantik Keroyok Pelajar Putra hingga Babak Belur
Barang bukti yang berhasil diamankan atas tindakan pengeroyokan itu, diantaranya sejumlah batu, pakaian, balok kayu, bambu, dan kendaraan roda dua milik korban yang rusak. Atas tindakan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kita akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum-oknum yang meresahkan masyarakat, kepada seluruh masyarakat apabila kenyamanan yang terusik dari kegiatan gerombolan yang sudah meresahkan untuk cepat laporkan kepada polisi," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)