JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan menindak tegas kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang terjadi di Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.
Dia menegaskan bahwa peserta yang terlibat kecurangan tidak hanya didiskualifikasi, tapi juga diproses pidana.
“Saya sebagai Menpan-RB sangat setuju peserta CPNS didiskualifikasi dan proses pidana sampai tuntas,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Ditanyakan apakah ada pegawai ASN yang terlibat dalam kecurangan tersebut, Tjahjo mengungkapkan masih dalam proses penelitian secara detail.
“Sedang penelitian detil oleh pansel (panitia seleksi),” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan dari laporan yang diterimanya kecurangan SKD CPNS tersebut dilakukan menginstall software remote akses sehingga PC yang digunakan peserta bisa diakses dari luar lokasi ujian.
Software ini dipasang/diinstall oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari. Hal ini diketahui dari bukti rekaman CCTV yang sempat dihapus, tapi bisa direcovery oleh tim BKN dan BSSN.
Baca juga: Kecurangan CPNS Buol: Peserta Tak Mau Pindah Tempat Duduk hingga Jawab Soal dengan Cepat
Dia mengatakan, kecurigaan adanya kecurangan pengawas di lokasi berawal dari terjadi blue screen pada salah satu PC peserta ujian. Di mana PC tersebut ternyata yang dipasang software remote akses.
“Kemudian peserta diminta pindah duduk, tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut. Posisi duduk di komputer ini sudah diatur/diarahkan sebelumnya oleh Panitia Lokal. Terlihat hasil rekaman CCTV,” tuturnya.
Baca juga: Ini Prioritas Kerja Kementerian PANRB Periode 2019-2024