Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap! Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Dikenakan Sanksi Tinggi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |16:48 WIB
Siap-Siap! Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Dikenakan Sanksi Tinggi
Uji emisi. (Foto: Yohannes T)
A
A
A

JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta  mulai mensosialisasikan uji emisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji emisi merupakan kewajiban seluruh pengendara bermotor yang beroperasi di Jakarta.

"Untuk pelaksanaan penindakan hukum mulai tanggal 13 November, kami sudah koordinasikan karena ini tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 12 November," kata Syafrin saat ditemui Selasa (26/10/2021). 

Syafrin mengatakan, langkah sosialisasi ini sudah dilakukan terlebih dahulu di kantor pemerintahan dan lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI.

Untuk itu, ke depannya setiap kendaraan pribadi yang nantinya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017. 

Baca juga: Catat! Berikut 11 Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

"Para pengendara akan dikenakan tarif tinggi seperti contoh tarif saat ini misalnya Rp5.000 per jam. Kemudian sesuai dengan peraturan gubernur range-nya adalah terendah Rp5.000 dan Rp7.000 tertinggi," ucapnya. 

Perlu diketahui sejumlah titik lokasi parkir yang memasang tarif parkir tinggi di saat kendaraan belum melakukan uji emisi yakni Parking Drive Kalideres, IRTI, dan Blok M Square.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement